Tips Mendapatkan Biaya Asuransi Mobil Baru

0
1419
Tips Mendapatkan Biaya Asuransi Mobil Baru

Memiliki kendaraan seperti mobil merupakan impian bagian setiap orang, apalagi yang kita miliki mobil keluaran terbaru, kita pasti sangat berhati-hati ketika mengendarainya. Biasanya ketika kita membeli mobil baru dengan harga yang cukup tinggi, akan secara otomatis atau langsung didaftarkan kepada pihak asuransi. Adapun tujuan mendaftarkan langsung kepada pihak asuransi yaitu supaya mobil baru yang kita beli mempunyai proteksi atau perlindungan terhadap segala kejadian buruk yang bisa saja terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti tabrakan, bencana alam kecelakaan.

Tips Mendapatkan Biaya Asuransi Mobil Baru

Setelah didaftarkan tentunya kita akan merasa lebih tenang ketika akan mengendarai mobil. Tetapi ketika kita mendaftarkan mobil kepada pihak asuransi, kita tidak boleh sembarangan, karena kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai biaya asuransi mobil baru apa yang akan kita gunakan. Pada saat memilih jenis asuransi untuk mobil yang baru kita beli, sebaiknya kita memilih dengan bijak asuransi mana yang tentunya cocok untuk mobil kita. Karena dengan memilih asuransi yang tepat hasil yang akan kita dapat khususnya untuk melindungi semua fasilitas yang berada di mobil akan sangat memuaskan.

Asuransi yang bisa dipilih untuk kendaraan seperti mobil, terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi comprehensive atau all risk  dan jenis asuransi yang total loss only (TLO). Untuk biaya asuransi mobil baru yang harus kita keluarkan biasanya disesuaikan dengan jenis asuransi apa yang kita gunakan untuk kendaraan. Setiap jenis asuransi memiliki keunggulan masing-masing, sehingga kita harus memilih asuransi yang manfaatnya cukup besar untuk mobil kita, apalagi jika mobil kita masih baru.

Jika dilihat dari segi manfaat, sebaiknya kita menggunakan jenis asuransi comprehensive (all risk) untuk mobil kita, karena asuransi jenis ini memberikan perlindungan yang menyeluruh, baik mobil mengalami kerusakan yang kecil, seperti hilang kaca spion, ban bocor, bodi penyok, tergores ataupun kerusakan yang sangat parah, seperti tabrakan.

Selain itu jenis asuransi ini bisa diperluas cakupan resikonya dengan menambah pertanggungan terhadap resiko lain seperti terjadinya huru-hara, kerusuhan, bencana alam dan tanggung jawab pihak ketiga. Beda halnya dengan jenis asuransi total loss only (TLO) yang hanya memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan minimal 75% dari nilai asli kendaraan.