Mengenal Deposito Syariah dan Peraturannya

0
673
deposito syariah
deposito syariah

Memilih Bank Syariah sebagai lembaga keuangan tentu memiliki keuntungan tersendiri. Dengan prinsip sesuai syariah mampu memberikan kenyamanan transaksi keuangan yang bebas riba. Salah satu produk Bank syariah adalah deposito syariah atau simpanan berjangka. 

Deposito syariah menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah, yaitu nasabah sebagai pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada bank untuk mengelola investasinya. Hasil atau keuntungan dari pengelolaan dana investasi tersebut diberikan kepada nasabah sesuai nisbah yang telah disepakati bersama sebelumnya. 

deposito syariah
deposito syariah

Sebagai lembaga yang berperan dalam menjamin pelaksanaan keuangan syariah, Dewan Syariah Nasional telah mengatur ketentuan deposito bank syariah berdasarkan akad mudharabah. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000, yang berisi:

  1. Nasabah akan bertindak sebagai shahibul maal dalam transaksi deposito ini. Yaitu sebagai pemilik dana. Sedangkan bank akan bertindak menjadi mudharib. Yaitu sebagai pengelola dana
  2. Bank yang bertindak sebagai mudharib dapat melakukan berbagai usaha dalam mengembangkan dana yang telah diinvestasikan. Hanya saja, ada prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pihak bank sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah juga melakukan mudharabah  dengan pihak ketiga
  3. Kesepakatan investasi dinyatakan dalam bentuk dana tunai dan bukan piutang
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan diuntungkan dalam akad pembukuan rekening.
  5. Dalam menutup biaya operasional yang terjadi, mudharib akan menggunakan nisbah dari keuntungan yang telah menjadi haknya. 
  6. Mudharib tidak diperbolehkan mengurangi nisbah keuntungan investor tanpa ada persetujuan

Salah satu bank nasional yang menyediakan produk deposito dengan sistem syariah adalah Bank Danamon Syariah. Pada umumnya deposito syariah memiliki beberapa jangka waktu bisa dipilih yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Untuk setoran minimal pada awal deposit bisa berbeda-beda antara Rp 500.000,- hingga Rp 2.500.000,- tergantung bank masing masing. 

Produk Deposito Syariah pada Bank Danamon Syariah memiliki keunggulan fasilitas yang berbeda dari bank lain. Selain menawarkan keamanan, kemudahan dan kefleksibelan serta menyalurkannya pada sektor riil sesuai prinsip syariah. Nasabah juga dibantu untuk melakukan perencanaan program investasi. 

Untuk ketentuan besar nisbah atau bagi hasil, biasanya ditentukan pada saat awal akad. Besaran nisbah (bagi hasil) disesuaikan dengan jangka waktu deposito. Syarat pengajuan deposito  syariah hampir sama dengan deposito pada bank konvensional. Calon nasabah dapat langsung datang ke kantor cabang bank syariah terdekat dengan membawa kelengkapan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Passport). Apabila dana deposito tersebut atas nama lembaga atau organisasi, maka harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi pendirian dan legalitas badan hukum atau organisasi tersebut. Deposito Syariah menjadi pilihan tepat untuk simpanan dan investasi.