Beberapa Jenis Asuransi Mobil

0
1348
Beberapa Jenis Asuransi Mobil

Risiko kecelakaan saat ini semakin tinggi, terlebih dikota-kota besar yang jalanannya begitu macet, sehingga kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan begitu saja. Semakin tinggi risiko berkendara, sering membuat anda kurang nyaman dalam mengendarai mobil oleh karena itu anda harus benar-benar hati-hati dan berkosentrasi dalam mengendarai mobil. Kerana kecelakaan bisa dialami oleh siapa saja maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut anda harus mempunyai salah satu jenis asuransi kendaraan terutama kendaraan beroda empat. Jenis asuransi mobil saat ini yang ada di Indonesia secara umum ada dua jenis asuransi yaitu sebagai berikut:

Beberapa Jenis Asuransi Mobil

Pertama Jenis asuransi all risk merupakan jenis asuransi mobil yang menjamin beberapa keruskan misalnya tertabrak, atau menabrak pohon, mobil di curi, rusak akibat kerusuhan sampai kehilangan peranti mobilnya seperti spion, dan yang lainnya. Dengan kata lain jenis asuransi ini memberikan seluruh tanggungan terhadap kerusakan mobil, atau sering disebut dengan asuransi komprensip, jadi apapun kerusakan yang terjadi pada mobil anda yang terjadi akobat kecekalaan dan bukan karena unsur sengajam, maka pihak asuransi akan bertanggung jawab.

Saat ini ada  istilah asuransi ada yang disebut dengan Third Party Liability  yaitu jika Kendaraan yang telah diasuransikan kemudian terjadi kecelakan dengan menabrak kendaraan yang lain kemudian kendaran yang ditabrak mengalami kerusakan maka kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga tersebut akn ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang jenisnya all risk ini pada umumnya berkisar antara 2 persen sampai dengan 3 persen dari harga kendaraan.

Kedua Jenis asuransi total loss unly (TLO)merupakan jenis asuransi mobil yang yang akan menanggung semua kerusakan mibil yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pun hilang maka pihak asuransi hanya akan mengganti sekitar 75 persen atau bahkan mobil yang rusak dan tidak bisa dipakai lagi, jumlah uang yang harus dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi sekitar 1 persen dari harga kendaraan

pada umumnya setiap jenis asuransi memberikan pertangungan yang berbeda-beda, tergantung jenis asuransi mobil yang akan dipilih